Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 189

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja sama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengembangan kerja sama kelembagaan pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al Qur’an.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 189 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id