Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
