Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Data dan Informasi Kepegawaian; b. Bagian Perencanaan dan Penghargaan; c. Bagian Mutasi; dan d. Bagian Assesment dan Pengembangan Pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id