Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Data dan Informasi Kepegawaian;
b. Bagian Perencanaan dan Penghargaan;
c. Bagian Mutasi; dan
d. Bagian Assesment dan Pengembangan Pegawai.
Koreksi Anda
