Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 325

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Koreksi Anda