Koreksi Pasal 657
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Hasil Pengawasan Internal;
b. Subbagian Pengelolaan Hasil Pengawasan Eksternal dan Pengaduan Masyarakat; dan
c. Subbagian Sistem Informasi Pengawasan.
Koreksi Anda
