Koreksi Pasal 811
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, satuan organisasi yang mengalami perubahan nomenklatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi, perlu segera melakukan penataan administrasi dan tata laksana di lingkungan masing- masing, dengan ketentuan bahwa proses pengalihan sarana prasarana, ketenagaan, program, dan anggaran pada satuan organisasi yang bersangkutan diatur lebih lanjut oleh masing-masing pimpinan satuan organisasi eselon I dengan koordinasi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
(2) Anggaran personalia dan peralatan kerja bagi satuan kerja/organisasi yang baru akan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dengan koordinasi satuan organisasi eselon I yang bersangkutan.
Koreksi Anda
