Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 256

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (3) Subbagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 256 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id