Koreksi Pasal 270
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bimbingan Jemaah Haji terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Materi Bimbingan;
b. Seksi Pelaksanaan Bimbingan; dan
c. Seksi Pembinaan Kelompok Bimbingan Jemaah Haji.
Koreksi Anda
