Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 270

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bimbingan Jemaah Haji terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Materi Bimbingan; b. Seksi Pelaksanaan Bimbingan; dan c. Seksi Pembinaan Kelompok Bimbingan Jemaah Haji.
Koreksi Anda