Koreksi Pasal 180
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Diniyah Formal mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan diniyah formal.
(2) Seksi Diniyah Takmiliyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan diniyah takmiliyah.
(3) Seksi Pendidikan Dasar Salafiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan dasar salafiyah.
(4) Seksi Pondok Pesantren dan Pendidikan Al Qur’an mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan pondok pesantren dan pendidikan al Qur’an.
Koreksi Anda
