Koreksi Pasal 496
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran.
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pengelolaan kepegawaian;
d. penyusunan organisasi, tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pengelolaan sistem informasi manajemen sistem pendidikan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
Koreksi Anda
