Koreksi Pasal 562
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penataan organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian; dan
c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Koreksi Anda
