Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Anggaran III mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran yang meliputi wilayah Sumatera Barat, Riau, Lampung, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Barat, Sulawesi Barat, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id