Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
b. penyusunan rancangan keputusan menteri;
c. penyuluhan dan bantuan hukum; dan
d. pengelolaan kerja sama luar negeri.
Koreksi Anda
