Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; b. penyusunan rancangan keputusan menteri; c. penyuluhan dan bantuan hukum; dan d. pengelolaan kerja sama luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 86 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id