Koreksi Pasal 589
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 588, Subdirektorat Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar;
2. pelaksanaan program di bidang pendidikan dasar yang meliputi pengembangan kurikulum dan evaluasi serta ketenagaan dan kesiswaan pendidikan dasar agama Hindu;
3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan dasar agama Hindu; dan
4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar agama Hindu.
Koreksi Anda
