Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 589

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 588, Subdirektorat Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi: 1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar; 2. pelaksanaan program di bidang pendidikan dasar yang meliputi pengembangan kurikulum dan evaluasi serta ketenagaan dan kesiswaan pendidikan dasar agama Hindu; 3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan dasar agama Hindu; dan 4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar agama Hindu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 589 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id