Koreksi Pasal 260
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengelolaan Sistem Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sistem jaringan sistem informasi haji terpadu.
(2) Subbagian Pengembangan Database Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan dan pengembangan database haji.
(3) Subbagian Informasi Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan pelayanan informasi haji.
Koreksi Anda
