Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Kementerian; b. Bagian Tata Usaha Pimpinan; c. Bagian Perlengkapan; dan d. Bagian Rumah Tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 106 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id