Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Kementerian;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
c. Bagian Perlengkapan; dan
d. Bagian Rumah Tangga.
Koreksi Anda
