Koreksi Pasal 158
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana;
b. pelaksanaan program di bidang sarana dan prasarana Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
