Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 183

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kesantrian terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah; b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal, Pondok Pesantren, dan Pendidikan Dasar Salafiyah; dan c. Seksi Pendidikan Al Qur’an;
Koreksi Anda