Koreksi Pasal 607
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi;
b. Bagian Keuangan dan Umum; dan
c. Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
