Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 752

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga struktural, dan tenaga fungsional. (2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Prajabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi serta pelatihan prajabatan.
Koreksi Anda