Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana dan program di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
d. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
e. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
f. pengelolaan sistem informasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Koreksi Anda
