Koreksi Pasal 645
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pengelolaan sistem informasi;
b. pengelolaan keuangan;
c. penataan organisasi, tata laksana, dan peraturan perundang-undangan;
d. pengelolaan kepegawaian;
e. pengelolaan laporan hasil pengawasan; dan
f. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik negara;
Koreksi Anda
