Koreksi Pasal 746
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan; dan
b. pelaksanaan pengembangan sistem dan kurikulum pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
