Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengembangan Sistem dan Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan dan analisis bahan pengembangan sistem dan evaluasi program. (2) Subbagian Data Perencanaan, Kerja sama Lintas Sektoral, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, koordinasi dan penyiapan bahan kerja sama lintas sektoral, administrasi pinjaman dan hibah luar negeri. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga pada Biro Perencanaan.
Koreksi Anda