Koreksi Pasal 812
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Agama setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis atas Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Sejak berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
