Koreksi Pasal 309
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdirektorat Biaya Penyelenggara Ibadah Haji menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang biaya penyelenggara ibadah haji;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang biaya penyelenggara ibadah haji;
c. pelaksanaan tugas di bidang biaya penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji, pengendalian bank penerima setoran BPIH, dan akutansi dan pelaporan setoran awal; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi bidang biaya penyelenggara ibadah haji.
Koreksi Anda
