Koreksi Pasal 253
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian serta penyusunan hukum dan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Koreksi Anda
