Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 253

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian serta penyusunan hukum dan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Koreksi Anda