DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama perdagangan internasional.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 453, Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan internasional;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan internasional;
c. penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama perdagangan internasional;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan internasional; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional.
Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Kerja Sama Multilateral;
c. Direktorat Kerja Sama ASEAN;
d. Direktorat Kerja Sama APEC dan Organisasi Internasional Lainnya;
e. Direktorat Kerja Sama Bilateral; dan
f. Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa.
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 456, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di bidang kerja sama perdagangan internasional;
b. koordinasi dan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama perdagangan internasional;
c. pelaksanaan urusan administrasi keuangan direktorat jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal.
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum dan Pelaporan; dan
d. Bagian Kepegawaian dan Umum.
Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program serta pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di bidang kerja sama perdagangan internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 459, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa;
b. pemantauan pelaksanaan program kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa; dan
c. penyiapan bahan urusan administrasi kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa.
Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program;
b. Subbagian Penyusunan Anggaran; dan
c. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan serta pemantauan program dan anggaran kegiatan kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 463, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal; dan
b. pelaksanaan urusan akuntansi dan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji; dan
b. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan urusan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Bagian Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 467, Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional;
b. penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional; dan
c. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi publik di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional.
Bagian Hukum dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Informasi Publik.
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan evaluasi, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan pelaksanaan di bidang kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa.
(3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional.
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 471, Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi; dan
b. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi.
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, disiplin pegawai dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi serta rumah tangga Direktorat Jenderal.
Direktorat Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 475, Direktorat Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian, akses pasar barang non pertanian, fasilitasi dan aturan perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan isu baru serta tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian, akses pasar barang non pertanian, fasilitasi dan aturan perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan isu baru serta tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian, akses pasar barang non pertanian, fasilitasi dan aturan perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan isu baru serta tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian, akses pasar barang non pertanian, fasilitasi dan aturan perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan isu baru serta tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Kerja Sama Multilateral terdiri atas:
a. Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Pertanian;
b. Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Non Pertanian;
c. Subdirektorat Fasilitasi dan Aturan Perdagangan;
d. Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual, Investasi, Lingkungan dan Isu Baru;
e. Subdirektorat Tinjauan Ketentuan Perdagangan dan Notifikasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 478, Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian.
Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Pertanian terdiri atas:
a. Seksi Tarif Barang Pertanian; dan
b. Seksi Non Tarif Barang Pertanian.
(1) Seksi Tarif Barang Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang tarif barang pertanian.
(2) Seksi Non Tarif Barang Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang non tarif barang pertanian.
Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Non Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang akses barang non pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 482, Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Non Pertanian menyeleng- garakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang peningkatan akses pasar barang non pertanian;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang peningkatan akses pasar barang non pertanian; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang peningkatan akses pasar barang non pertanian.
Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Non Pertanian terdiri atas:
a. Seksi Tarif Barang Non Pertanian; dan
b. Seksi Non Tarif Barang Non Pertanian.
(1) Seksi Tarif Barang Non Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur, kerja sama komoditi internasional dan lintas batas dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang tarif barang non pertanian.
(2) Seksi Non Tarif Barang Non Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur, kerja sama komoditi internasional dan lintas batas dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang non tarif barang non pertanian.
Subdirektorat Fasilitasi dan Aturan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 486, Subdirektorat Fasilitasi dan Aturan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang kerja sama perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Subdirektorat Fasilitasi dan Aturan Perdagangan terdiri atas:
a. Seksi Fasilitasi Perdagangan; dan
b. Seksi Aturan Perdagangan.
(1) Seksi Fasilitasi Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang fasilitasi perdagangan.
(2) Seksi Aturan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang aturan perdagangan.
Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Investasi, Lingkungan dan Isu Baru mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang HKI, investasi, lingkungan dan isu baru.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 490, Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Investasi, Lingkungan dan Isu Baru menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perundingan perdagangan multilateral di bidang HKI, investasi, lingkungan dan isu baru;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perundingan perdagangan multilateral di bidang HKI, investasi, lingkungan dan isu baru; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perundingan perdagangan multilateral di bidang HKI, investasi, lingkungan dan isu baru.
Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Investasi, Lingkungan dan Isu Baru terdiri atas:
a. Seksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Investasi; dan
b. Seksi Lingkungan dan Isu Baru.
(1) Seksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang HKI dan investasi.
(2) Seksi Lingkungan dan Isu Baru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang lingkungan dan isu baru.
Subdirektorat Tinjauan Ketentuan Perdagangan dan Notifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 494, Subdirektorat Tinjauan Ketentuan Perdagangan dan Notifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi.
Subdirektorat Tinjauan Ketentuan Perdagangan dan Notifikasi terdiri atas:
a. Seksi Tinjauan Ketentuan Perdagangan; dan
b. Seksi Notifikasi.
(1) Seksi Tinjauan Ketentuan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang monitoring kebijakan perdagangan.
(2) Seksi Notifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang notifikasi.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan, kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 500, Direktorat Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Kerja Sama ASEAN terdiri dari:
a. Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN I;
b. Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN II;
c. Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog I;
d. Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog II;
e. Subdirektorat Kerja Sama Antar dan Sub Regional; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan dan fasilitasi perdagangan barang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Pasal 502, Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan dan fasilitasi perdagangan barang;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama perdagangan dan fasilitasi perdagangan barang; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan dan fasilitasi perdagangan barang.
Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN I terdiri atas:
a. Seksi Perdagangan Barang; dan
b. Seksi Fasilitasi Perdagangan Barang.
(1) Seksi Perdagangan Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN di bidang perdagangan barang.
(2) Seksi Fasilitasi Perdagangan Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN di bidang fasilitasi perdagangan barang.
Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi, peningkatan daya saing dan advokasi penyelesaian sengketa serta kerja sama secara bilateral dengan negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 506, Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang investasi, peningkatan daya saing dan advokasi penyelesaian sengketa serta kerja sama secara bilateral dengan negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang investasi, peningkatan daya saing dan advokasi penyelesaian sengketa serta kerja sama secara bilateral dengan negara- negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi, peningkatan daya saing dan advokasi penyelesaian sengketa serta kerja sama secara bilateral dengan negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN.
Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN II terdiri atas:
a. Seksi Investasi; dan
b. Seksi Daya Saing dan Isu Lainnya.
(1) Seksi Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan investasi dan advokasi penyelesaian sengketa serta kerja sama secara bilateral dengan negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN.
(2) Seksi Daya Saing dan Isu Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN di bidang peningkatan daya saing dan isu lainnya serta kerja sama secara bilateral dengan negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN.
Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan Mitra Dialog meliputi negara-negara di wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 510, Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog yang meliputi negara- negara di wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog yang meliputi negara-negara di wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog yang meliputi negara-negara di wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah.
Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog I terdiri atas:
a. Seksi Mitra Asia Timur; dan
b. Seksi Mitra Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah.
(1) Seksi Mitra Asia Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog di wilayah Asia Timur.
(2) Seksi Mitra Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog di wilayah Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah.
Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan Mitra Dialog meliputi negara-negara di wilayah Amerika, Eropa dan Afrika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 514, Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog meliputi negara-negara di wilayah Amerika, Eropa dan Afrika;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog meliputi negara-negara di wilayah Amerika, Eropa dan Afrika; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog meliputi negara-negara di wilayah Amerika, Eropa dan Afrika.
Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog II terdiri dari:
a. Seksi Mitra Amerika; dan
b. Seksi Mitra Eropa dan Afrika.
(1) Seksi Mitra Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog di wilayah Amerika.
(2) Seksi Mitra Eropa dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog di wilayah Eropa dan Afrika.
Subdirektorat Kerja Sama Antar dan Sub Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan antar dan sub regional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 518, Subdirektorat Kerja sama Antar dan Sub Regional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan antar dan sub regional;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan antar dan sub regional; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan antar dan sub regional.
Subdirektorat Kerja Sama Antar dan Sub Regional terdiri atas:
a. Seksi Antar Regional; dan
b. Seksi Sub Regional.
(1) Seksi Antar Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan antar regional yang meliputi East Asian Summit, dan Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), Mercado Comun del Sur (MERCOSUR) serta kerja sama antar regional lainnya.
(2) Seksi Sub Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan sub regional yang meliputi INDONESIA-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT), Brunei Darussalam-INDONESIA-Malaysia-Philippines East Asia Growth Area (BIMP-EAGA) dan Kerjasama SIJORI (Singapura, Johor dan Riau) serta kerja sama sub regional lainnya.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Kerja Sama APEC dan Organisasi Internasional Lainnya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan, kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan-badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 523, Direktorat Kerja Sama APEC dan Organisasi Internasional Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan-badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan-badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan- badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan-badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Kerja Sama APEC dan Organisasi Internasional Lainnya terdiri atas:
a. Subdirektorat Akses Perdagangan dan Investasi APEC;
b. Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan dan Investasi APEC;
c. Subdirektorat Badan-Badan PBB dan Non PBB;
d. Subdirektorat Organisasi Komoditi; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Akses Perdagangan dan Investasi APEC mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan APEC di bidang akses perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik dan kerja sama secara bilateral dengan negara-negara Amerika Latin yang tergabung dalam keanggotaan APEC.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 526, Subdirektorat Akses Perdagangan dan Investasi APEC menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang akses perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik dan kerja sama secara bilateral dengan negara-negara Amerika Latin yang tergabung dalam keanggotaan APEC;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang akses perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik dan kerja sama secara bilateral dengan negara- negara Amerika Latin yang tergabung dalam keanggotaan APEC; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang akses perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik dan kerja sama secara bilateral dengan negara-negara Amerika Latin yang tergabung dalam keanggotaan APEC.
Subdirektorat Kerja Sama Akses Perdagangan dan Investasi APEC terdiri atas:
a. Seksi Perdagangan; dan
b. Seksi Investasi.
(1) Seksi Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan APEC di bidang akses perdagangan serta kerja sama ekonomi dan teknik dan kerja sama secara bilateral dengan negara-negara Amerika Latin yang tergabung dalam keanggotaan APEC meliputi Meksiko, Chili dan Peru.
(2) Seksi Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan APEC di bidang akses investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC.
Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan dan Investasi APEC mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan APEC di bidang fasilitasi perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 530, Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan dan Investasi APEC menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang fasilitasi perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC.
Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan dan Investasi APEC terdiri atas:
a. Seksi Fasilitasi Perdagangan; dan
b. Seksi Fasilitasi Investasi.
(1) Seksi Fasilitasi Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan fasilitasi perdagangan serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC.
(2) Seksi Fasilitasi Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan fasilitasi investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC.
Subdirektorat Badan-Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Non Perserikatan Bangsa-Bangsa (Non PBB) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan-badan PBB dan Non PBB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 534, Subdirektorat Badan-Badan PBB dan Non PBB menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan-badan PBB dan Non PBB;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan- badan PBB dan Non PBB; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan-badan PBB dan Non PBB.
Subdirektorat Badan-badan PBB dan Non PBB terdiri atas:
a. Seksi Badan-Badan PBB; dan
b. Seksi Badan-Badan Non PBB.
(1) Seksi Badan-Badan PBB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan-badan PBB yang meliputi UNCTAD, UNESCAP, UNFCCC, UNCITRAL, dan badan PBB lainnya.
(2) Seksi Badan-Badan Non PBB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan-badan Non PBB yang meliputi OKI, OECD, AALCO, D-8, G-15, G-20, WEF, dan badan Non PBB lainnya.
Subdirektorat Organisasi Komoditi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang kerja sama komoditi internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 538, Subdirektorat Organisasi Komoditi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang kerja sama komoditi internasional;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang kerja sama komoditi internasional; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang kerja sama komoditi internasional.
Subdirektorat Organisasi Komoditi terdiri atas:
a. Seksi Organisasi Komoditi I; dan
b. Seksi Organisasi Komoditi II.
(1) Seksi Organisasi Komoditi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama komoditi internasional yang meliputi karet alam, kelapa, kelapa sawit, dan tebu serta komoditi yang berasal dari tanaman semusim dan tahunan lainnya.
(2) Seksi Organisasi Komoditi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama komoditi internasional yang meliputi kopi, kakao, lada, dan teh serta komoditi yang berasal dari tanaman rempah dan penyegar lainnya.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan, kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 543, Direktorat Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Kerja Sama Bilateral terdiri atas:
a. Subdirektorat Asia Selatan, Australia dan Pasifik;
b. Subdirektorat Asia Tengah dan Asia Timur;
c. Subdirektorat Eropa;
d. Subdirektorat Amerika;
e. Subdirektorat Afrika dan Timur Tengah; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Asia Selatan, Australia dan Pasifik, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan, Australia dan Pasifik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 546, Subdirektorat Asia Selatan, Australia dan Pasifik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan, Australia dan Pasifik;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan, Australia dan Pasifik; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan, Australia dan Pasifik.
Subdirektorat Asia Selatan, Australia dan Pasifik terdiri atas:
a. Seksi Asia Selatan; dan
b. Seksi Australia dan Pasifik.
(1) Seksi Asia Selatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di wilayah Asia Selatan yang meliputi Bangladesh, Bhutan, India, Maladewa, Nepal, Pakistan dan Sri Lanka.
(2) Seksi Australia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara Australia dan Pasifik yang meliputi Selandia Baru, Fiji Island, Mangasa, Papua New Guinea, Solomon Island, Samoa, Timor Leste dan Vanuatu.
Subdirektorat Asia Tengah dan Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tengah dan Asia Timur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 550, Subdirektorat Asia Tengah dan Timur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tengah dan Asia Timur;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tengah dan Asia Timur; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tengah dan Asia Timur
Subdirektorat Asia Tengah dan Timur terdiri atas:
a. Seksi Asia Tengah dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT); dan
b. Seksi Asia Timur Lainnya.
(1) Seksi Asia Tengah dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara Afghanistan, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
(2) Seksi Asia Timur Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Macau, Mongolia, dan China Taipei.
Subdirektorat Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Eropa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 554, Subdirektorat Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara di kawasan Eropa;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Eropa; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Eropa.
Subdirektorat Eropa terdiri atas:
a. Seksi Uni Eropa; dan
b. Seksi Eropa Lainnya.
(1) Seksi Uni Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara Uni Eropa yang meliputi Belgia, Perancis, Italia, Luxembourg, Belanda, Jerman, Denmark, Irlandia, Inggris, Yunani, Spanyol, Portugal, Austria, Swedia, Finlandia, Malta, Siprus, Slovenia, Estonia, Latvia, Lithuania, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hungaria, Rumania dan Bulgaria.
(2) Seksi Eropa Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara Eropa Lainnya yang meliputi Albania, Belarusia, Bosnia, Federasi Rusia, Georgia, Kroasia, Moldova, Norwegia, Swiss, Turki, Ukraina dan Yugoslavia.
Subdirektorat Amerika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 558, Subdirektorat Amerika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika.
Subdirektorat Amerika terdiri atas:
a. Seksi Amerika Utara; dan
b. Seksi Amerika Tengah dan Selatan.
(1) Seksi Amerika Utara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika Utara yang meliputi Amerika Serikat dan Kanada.
(2) Seksi Amerika Tengah dan Selatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika Tengah dan Selatan yang meliputi Argentina, Bahama, Belize, Bolivia, Brazil, Colombia, Costa Rica, Dominika (Rep.), Ecuador, El Salvador, French Guiana, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaica, Kuba, Nicaragua, Panama, Paraguay, Suriname, Trinidad & Tobago, Uruguay dan Venezuela.
Subdirektorat Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 562, Subdirektorat Afrika dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah.
Subdirektorat Afrika dan Timur Tengah terdiri atas:
a. Seksi Afrika; dan
b. Seksi Timur Tengah.
(1) Seksi Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di wilayah Afrika yang meliputi Afrika Selatan, Afrika Tengah, Aljazair, Angola, Aquatorial, Benin, Botswana, Burkina Faso, Burundi, Cape Verde, Chad, Djibouti, Eriteria, Ethiopia, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea Bissau, Kamerun,Kenya, Komoro, Leshoto, Liberia, Libia, Madagaskar/Malagasi, Malawi, Mali, Maroko, Mauritania, Mauritius, Mesir, Mozambique, Namibia, Niger, Nigeria, Pantai Gading, Reunion, Rwanda, Sahara Barat, Saotome & Principle, Senegal, Seycheles, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Swaziland, Tanzania, Togo, Tunisia, Uganda, Zaire/Kongo, Zambia dan Zimbabwe.
(2) Seksi Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di wilayah Timur Tengah yang meliputi Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Oman, Palestina, Qatar, Saudi Arabia, Syria, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan, kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perundingan perdagangan jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 567, Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi budaya dan olah raga, transportasi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan, jasa lainnya, rules, peraturan domestik dan penyusunan analisis informasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi budaya dan olah raga, transportasi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan, jasa lainnya, rules, peraturan domestik dan penyusunan analisis informasi;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi budaya dan olah raga, transportasi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan, jasa lainnya, rules, peraturan domestik dan penyusunan analisis informasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi budaya dan olah raga, transportasi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan, jasa lainnya, rules, peraturan domestik dan penyusunan analisis informasi;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa terdiri atas:
a. Subdirektorat Jasa Bisnis, Distribusi dan Keuangan;
b. Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi Budaya dan Olahraga dan Transportasi;
c. Subdirektorat Jasa Pendidikan dan Jasa Kesehatan;
d. Subdirektorat Jasa Komunikasi, Lingkungan dan Jasa Lainnya;
e. Subdirektorat Rules, Peraturan Domestik dan Analisis Informasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Jasa Bisnis, Distribusi dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 570, Subdirektorat Jasa Bisnis, Distribusi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan.
Subdirektorat Jasa Bisnis, Distribusi dan Keuangan terdiri atas:
a. Seksi Jasa Bisnis dan Distribusi; dan
b. Seksi Jasa Keuangan.
(1) Seksi Jasa Bisnis dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis dan distribusi.
(2) Seksi Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa keuangan.
Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga, dan Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi; pariwisata; rekreasi, budaya dan olahraga; dan transportasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam
Pasal 574, Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga, dan Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi; pariwisata; rekreasi, budaya dan olahraga; dan transportasi;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi; pariwisata; rekreasi, budaya dan olahraga; dan transportasi; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi; pariwisata; rekreasi, budaya dan olahraga;
dan transportasi.
Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga, dan Transportasi terdiri atas:
a. Seksi Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga; dan
b. Seksi Jasa Transportasi.
(1) Seksi Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olahraga.
(2) Seksi Jasa Transportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa transportasi.
Subdirektorat Jasa Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa pendidikan dan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 578, Subdirektorat Jasa Pendidikan dan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa pendidikan dan kesehatan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang jasa pendidikan dan kesehatan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang jasa pendidikan dan kesehatan.
Subdirektorat Jasa Pendidikan dan Kesehatan terdiri atas:
a. Seksi Jasa Pendidikan; dan
b. Seksi Jasa Kesehatan.
(1) Seksi Jasa Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa pendidikan.
(2) Seksi Jasa Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa kesehatan.
Subdirektorat Jasa Komunikasi, Lingkungan dan Jasa Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa komunikasi, lingkungan dan jasa lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 582, Subdirektorat Jasa Komunikasi, Lingkungan dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa komunikasi, lingkungan dan jasa lainnya;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa komunikasi, lingkungan dan jasa lainnya; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa komunikasi, lingkungan dan jasa lainnya.
Subdirektorat Jasa Komunikasi, Lingkungan dan Jasa Lainnya terdiri atas:
a. Seksi Jasa Komunikasi; dan
b. Seksi Jasa Lingkungan dan Jasa Lainnya.
(1) Seksi Jasa Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa komunikasi.
(2) Seksi Jasa Lingkungan dan Jasa Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa lingkungan dan jasa lainnya.
Subdirektorat Rules, Peraturan Domestik dan Analisis Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang rules, peraturan domestik dan analisis informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 586, Subdirektorat Rules, Peraturan Domestik dan Analisis Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang rules, peraturan domestik dan penyiapan perumusan analisis informasi;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang rules, peraturan domestik dan penyiapan perumusan analisis informasi; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang rules, peraturan domestik dan penyiapan perumusan analisis informasi.
Subdirektorat Rules, Peraturan Domestik dan Analisis Informasi terdiri atas:
a. Seksi Rules dan Peraturan Domestik; dan
b. Seksi Analisis Informasi.
(1) Seksi Rules dan Peraturan Domestik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang rules dan peraturan domestik.
(2) Seksi Analisis Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang perumusan analisis informasi.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.