Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 523

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kerja Sama APEC dan Organisasi Internasional Lainnya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan, kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan-badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 523 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id