Koreksi Pasal 601
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan pengembangan pasar dan informasi ekspor, pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif, kerja sama pengembangan ekspor, pengembangan promosi dan citra, dan pendidikan dan pelatihan ekspor INDONESIA di bidang pengembangan ekspor nasional.
(2) Subbagian Pemantauan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan serta pemantauan program dan anggaran kegiatan pengembangan pasar dan informasi ekspor, pengembangan promosi dan citra, dan pendidikan dan pelatihan ekspor INDONESIA di bidang pengembangan ekspor nasional.
(3) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi penataan kelembagaan ekspor di dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
