Koreksi Pasal 365
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil, produk aneka dan jasa, kerajinan, logam, mesin, transportasi, elektronika, kimia, industri agro, minyak dan gas bumi, produk pertambangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil, produk aneka dan jasa, kerajinan, logam, mesin, transportasi, elektronika, kimia, industri agro, minyak dan gas bumi, produk pertambangan;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil, produk aneka dan jasa, kerajinan, logam, mesin, transportasi, elektronika, kimia, industri agro, minyak dan gas bumi, produk pertambangan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil, produk aneka dan jasa, kerajinan, logam, mesin, transportasi, elektronika, kimia, industri agro, minyak dan gas bumi, produk pertambangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
