Koreksi Pasal 963
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 962, Bidang Verifikasi Mutu Barang menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan dan pengawasan pra pasar mutu barang impor dan barang dalam negeri; dan
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang mutu barang ekspor.
Koreksi Anda
