Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan dan pelaporan Barang Milik Negara, administrasi penghapusan dan pemanfaatan BMN serta penyelenggaraan tata usaha Biro.
Koreksi Anda