Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan dan pelaporan Barang Milik Negara, administrasi penghapusan dan pemanfaatan BMN serta penyelenggaraan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
