Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelaahan usulan anggaran Kementerian Perdagangan;
b. pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan anggaran Kementerian Perdagangan;
c. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi PNBP; dan
d. pengelolaan anggaran perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri.
Koreksi Anda
