Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelaahan usulan anggaran Kementerian Perdagangan; b. pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan anggaran Kementerian Perdagangan; c. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi PNBP; dan d. pengelolaan anggaran perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri.
Koreksi Anda