Koreksi Pasal 969
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Jaminan Mutu dan Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan jaminan mutu, sosialisasi dan bimbingan teknis di bidang mutu barang.
(2) Subbidang Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama secara nasional maupun internasional serta pelayanan informasi di bidang mutu barang.
Koreksi Anda
