Koreksi Pasal 988
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Kementerian Perdagangan telah dan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis tertentu Kementerian Perdagangan.
(2) Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
