Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 341

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi; dan b. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi.
Koreksi Anda