Koreksi Pasal 341
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi; dan
b. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi.
Koreksi Anda
