Koreksi Pasal 761
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760, Bidang Logistik, Investasi dan Fasilitasi Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha;
c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha;
d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha; dan
e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha.
Koreksi Anda
