Koreksi Pasal 825
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan Badan;
b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga Badan; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan dan kearsipan Badan.
Koreksi Anda
