Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 855

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854, Bagian Pengawasan Transaksi menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi di bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka; dan b. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan transaksi pelaku pasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 855 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id