Koreksi Pasal 855
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854, Bagian Pengawasan Transaksi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi di bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan transaksi pelaku pasar.
Koreksi Anda
