Koreksi Pasal 442
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hambatan Teknis Perdagangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang hambatan teknis perdagangan yang meliputi peraturan-peraturan teknis dan standardisasi.
(2) Seksi Hambatan Teknis Perdagangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang hambatan teknis perdagangan yang meliputi prosedur administratif dan kepabeanan, lingkungan, Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI) dan hambatan teknis perdagangan lainnya.
Koreksi Anda
