Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Rencana I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek berbasis sektoral. (2) Subbagian Penyusunan Rencana II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek berdimensi kewilayahan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda