Koreksi Pasal 839
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Pelanggaran Administratif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang Perdagangan Berjangka dan Sistem Resi Gudang yang dilakukan oleh penyelenggara, pelaku pasar dan penunjang.
Koreksi Anda
