Koreksi Pasal 484
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Non Pertanian terdiri atas:
a. Seksi Tarif Barang Non Pertanian; dan
b. Seksi Non Tarif Barang Non Pertanian.
Koreksi Anda
