Koreksi Pasal 977
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan umum dan kepegawaian.
(2) Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan evaluasi serta urusan pengelolaan keuangan.
Koreksi Anda
