Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 281

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Subdirektorat Pengawasan Produk Pertanian, Kimia dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengawasan produk pertanian, kimia dan kehutanan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pembinaan dan pelaksanaan dan pengawasan produk pertanian, kimia dan kehutanan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan dan pengawasan produk pertanian, kimia dan kehutanan.
Koreksi Anda