Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 222

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan di bidang standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa, serta metrologi legal. b. pemantauan pelaksanaan program di bidang standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa, serta metrologi legal; dan c. penyiapan bahan urusan administrasi kerja sama di bidang standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa, serta metrologi legal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 222 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id