Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 634

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kerja Sama Pengembangan Ekspor mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan Internasional, antar negara, dan/atau dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 634 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id