Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Laporan Akuntabilitas Pemerintah (LAKIP) Kementerian Perdagangan; dan
c. penyiapan koordinasi penyusunan bahan pimpinan terkait pelaksanaan dan pengembangan hubungan dengan lembaga negara dan lembaga pemerintah.
Koreksi Anda
