Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Laporan Akuntabilitas Pemerintah (LAKIP) Kementerian Perdagangan; dan c. penyiapan koordinasi penyusunan bahan pimpinan terkait pelaksanaan dan pengembangan hubungan dengan lembaga negara dan lembaga pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id