Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; c. penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 109 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id